Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
80/G/2025/PTUN.SRG Pratama Aditya Zicky Kencana Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 80/G/2025/PTUN.SRG
Tanggal Surat Selasa, 19 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Pratama Aditya Zicky Kencana
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
1. Menerima dan mengabulkan keseluruhan gugatan Penggugat.
2. Menetapkan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang telah menerbitkan Objek Sengkea a quo yang Cacat Administrasi berupa kesalahan data  yuridis yakni salah mencantumkan nama pemegang hak untuk Sertipikat Hak Milik Nomor 1937 yang diterbitkan pada tanggal 13 Agustus 1997 dengan Gambar Situasi Nomor 17844 tanggal 16 Juni 1997 seluas 250 m2 yang terletak di Jalan Mesran Raya Blok M17-5, Desa Pondok Ranji (sekarang menjadi Kelurahan Pondok Ranji), Kecamatan Ciputat (sekarang menjadi Kecamatan Ciputat Timur), Kabupaten Tangerang (sekarang menjadi Kota Tangerang Selatan), Provinsi Jawa Barat (sekarang menjadi Provinsi Banten) dan tindakan tersebut merugikan Penggugat karena Penggugat tidak dapat melakukan Peralihan Hak karena Pewarisan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 42 Ayat 3.
3. Menyatakan batal atau tidak sah Objek Sengketa a quo, yakni Sertipikat Hak Milik Nomor 1937 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada tanggal 13 Agustus 1997 dengan Gambar Situasi Nomor 17844 tanggal 16 Juni 1997 seluas 250 m2 yang terletak di Jalan Mesran Raya Blok M17-5, Desa Pondok Ranji (sekarang menjadi Kelurahan Pondok Ranji), Kecamatan Ciputat (sekarang menjadi Kecamatan Ciputat Timur), Kabupaten Tangerang (sekarang menjadi Kota Tangerang Selatan), Provinsi Jawa Barat (sekarang menjadi Provinsi Banten) dengan nama pemegang hak Ny. Alim Achmad.
4. Menetapkan Ny. Yenny Tan adalah nama pemegang hak yang sah untuk sebidang tanah seluas 250 m2 yang terletak di Jalan Mesran Raya Blok M17-5, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten sesuai dengan nama pemohon yang tercantum di surat Permohonan Certificate Rumah berikut tanahnya Nomor 205/RT/005/08/SK/89 tertanggal 13 Februari 1989.
5. Memerintahkan Tergugat untuk melaksanakan penetapan tersebut dan mencatatkannya dalam catatan pendaftaran tanah.
6. Menghukum Tergugat untuk menanggung semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
7. Menghukum Tergugat untuk menanggung semua biaya balik nama tanah dari Yenny Tan Achman/Ny. Achman/Sdr. Alm. Achman/Ny. Alm. Achman/Ny. Yenny Tan ke Penggugat.
8. Menetapkan proses balik nama tanah oleh Tergugat dari Yenny Tan Achman/Ny. Achman/Sdr. Alm. Achman/Ny. Alm. Achman/Ny. Yenny Tan ke Penggugat harus selesai dalam waktu 30 hari kalendar sejak amar putusan dijatuhkan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak