Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/G/2026/PTUN.SRG Khotib Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lebak Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 15/G/2026/PTUN.SRG
Tanggal Surat Jumat, 29 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Khotib
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Doddy M. Abdullah K, S.H., M.H.Khotib
Tergugat
NoNama
1Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lebak
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Aditya Nugraha, S.Par., M.H.Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lebak
2Muhammad Gardialle Andra K., A.Md.Pnl.Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lebak
3Retno Mukti Saraswati, S.T.Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lebak
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) : 36.02.010.025.011.0015.0 yang terletak di Jl. Desa Cinaipah RT.005/RW.01, Desa Senanghati, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, luas tanah 1.071 M atas nama Wajib Pajak : SAPRI BIN TALIB;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) : 36.02.010.025.011.0015.0 yang terletak di Jl. Desa Cinaipah RT.005/RW.01, Desa Senanghati, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, luas tanah 1.071 M atas nama Wajib Pajak : SAPRI BIN TALIB;
  4. Mewajibkan Tergugat untuk menindaklanjuti proses permohonan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) yang tercantum pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) : 36.02.010.025.011.0015.0 yang terletak di Jl. Desa Cinaipah RT.005/RW.01, Desa Senanghati, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, luas tanah 1.071 M atas nama Wajib Pajak : SAPRI BIN TALIB yang telah dinyatakan batal atau tidak sah, dengan menerbitkan SPPT-PBB tersebut ke atas nama Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak