INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
75/G/TF/2025/PTUN.SRG | UJANG SURYANA, S.Pd. | 1.GUBERNUR PROVINSI BANTEN 2.KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI BANTEN 3.KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI BANTEN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 18 Jul. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual | ||||||||
Nomor Perkara | 75/G/TF/2025/PTUN.SRG | ||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 17 Jul. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Gugatan | 1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;
2. Menyatakan Para Tergugat melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (onrechtmatige overheidsdaad) Kepada Penggugat;
3. Mewajibkan Tergugat III mengusulkan nama Penggugat kepada Tergugat II, untuk direkomendasikan kepada Tergugat I untuk menerbitkan dan/atau mendefinitifkan Penggugat sebagai Kepala Sekolah SMKN 1 Cileles kedalam surat keputusan;
4. Memerintahkan Tergugat I menerbitkan dan/atau mendefinitifkan Penggugat sebagai Kepala Sekolah SMKN 1 Cileles kedalam surat keputusan;
5. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara ;
Atau,
apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |