| Gugatan |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang (Tergugat I) berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 3614/Jelupang, diterbitkan pada tanggal 30 November 2004, Surat Ukur tanggal 22 Oktober 2004 No. 2355/Jelupang/2004, luas 785 M2 atas nama MOMOH, terletak di Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.
- Memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan (Tergugat II) untuk mencabut atau mencoret Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang (Tergugat I) berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 3614/Jelupang, diterbitkan pada tanggal 30 November 2004, Surat Ukur tanggal 22 Oktober 2004 No. 2355/Jelupang/2004, luas 785 M2 atas nama MOMOH, terletak di Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, dalam register Buku Tanah yang ada pada Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara.
|