Gugatan |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Peta Bidang Tanah tanggal 06 ebruari 2015 NIB: 01623 seluas 10.600 M2 (sepuluh ribu enam ratus meter persegi) terletak di Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Provinsi Banten, atas nama Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk menerbitkan kembali Peta Bidang Tanah atas dasar permohonan Penggugat dan menerbitkan Sertipikat Hak Atas Tanah atas bidang tanah milik adat SPPT Nomor 2-2A03-05-03035/00000 tercatat dalam Kohir Nomor C 688 persil 236-D.III terletak di Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Provinsi Banten yang diperoleh berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 162/Jb/III/Btc/1994 tanggal 22 Maret 1994, yang dibuat oleh dan dihadapan Drs. H. Marwata, Camat Kepala Wilayah Kecamatan Batuceper Kodya DT II Tangerang, sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah untuk Wilayah Kecamatan Batuceper, melalui Pendaftaran Pertama kali Pengakuan/Penegasan Hak;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
|