| Gugatan |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) : 36.02.010.025.011.0015.0 yang terletak di Jl. Desa Cinaipah RT.005/RW.01, Desa Senanghati, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, luas tanah 1.071 M atas nama Wajib Pajak : SAPRI BIN TALIB;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) : 36.02.010.025.011.0015.0 yang terletak di Jl. Desa Cinaipah RT.005/RW.01, Desa Senanghati, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, luas tanah 1.071 M atas nama Wajib Pajak : SAPRI BIN TALIB;
- Mewajibkan Tergugat untuk menindaklanjuti proses permohonan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) yang tercantum pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) : 36.02.010.025.011.0015.0 yang terletak di Jl. Desa Cinaipah RT.005/RW.01, Desa Senanghati, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, luas tanah 1.071 M atas nama Wajib Pajak : SAPRI BIN TALIB yang telah dinyatakan batal atau tidak sah, dengan menerbitkan SPPT-PBB tersebut ke atas nama Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
|