Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
1/P/FP/2018/PTUN.SRG 1.DJAPRI
2.LIDYA ANGELINA
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TANGERANG Pemberitahuan Putusan PK
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Permohonan Fiktif Positif
Nomor Perkara 1/P/FP/2018/PTUN.SRG
Tanggal Surat Selasa, 13 Feb. 2018
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1DJAPRI
2LIDYA ANGELINA
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1H.M. SUBHAN, S.H., M.H.DJAPRI
2H.M. SUBHAN, S.H., M.H.LIDYA ANGELINA
3PAN PUTRA EFFENDI, S.H., M.H.DJAPRI
4PAN PUTRA EFFENDI, S.H., M.H.LIDYA ANGELINA
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TANGERANG
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan dari Pemohon.
  2. Mewajibkan kepada Termohon, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang untuk menerbitkan Keputusan sesuai permohonan Pemohon.
  3. Memerintahkan kepada Termohon, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang untuk membatalkan Hak Atas Tanah Nomor 05414 Dadap Kosambi.
  4. Memerintahkan kepada Termohon, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang untuk membatalkan Sertipikat Hak Milik No. 05414 Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang, Kecamatan Kosambi, Kelurahan Dadap, Surat Ukur No. 14/Dadap/1013 tanggal 25 Maret 2013 dengan segala akibat hukumnya.
  5. Memerintahkan kepada Termohon, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang untuk menghapus dari buku tanah, dan menarik Sertipikat Hak Milik No. 05414 Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang, Kecamatan Kosambi, Kelurahan Dadap, Surat Ukur No. 14/Dadap/1013 tanggal 25 Maret 2013 dari Pemegangnya.
  6. Memerintahkan kepada Termohon, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang untuk mengembalikan dokumen pertanahan yang tersisa kepada Pemohon.
  7. Memerintahkan kepada Termohon, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang menerbitkan Hak Atas Tanah/ Sertipikat terhadap tanah seluas 15.873 M2 atas nama Pemohon.
  8. Membebankan biaya kepada Negara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak