Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
85/G/LH/2025/PTUN.SRG 1.Entu Aisah
2.Nur Aini
3.Uliyawati
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serang Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan
Nomor Perkara 85/G/LH/2025/PTUN.SRG
Tanggal Surat Kamis, 28 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Entu Aisah
2Nur Aini
3Uliyawati
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serang
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
A. Dalam Penundaan
1. Mengabulkan permohonan penundaan yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT;
2. Memerintahkan TERGUGAT untuk menunda pelaksanaan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab. Serang No: 658/013/SK.LING/DPMTSP/2020 tanggal 08 Juni 2020 tentang Izin Lingkungan PT. Sinar Ternak Sejahtera, selama pemeriksaan Sengketa Tata Usaha Negara sedang berjalan, sampai ada Putusan Pengadilan yang memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Inkracth van Gewijsde);
B. Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab. Serang No: 658/013/SK.LING/DPMTSP/2020 tanggal 08 Juni 2020 tentang Izin Lingkungan PT. Sinar Ternak Sejahtera;
3. Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk mencabut Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab. Serang No: 658/013/SK.LING/DPMTSP/2020 tanggal 08 Juni 2020 tentang Izin Lingkungan PT. Sinar Ternak Sejahtera;
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya dalam perkara ini;
Atau, apabila Majelis Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara Serang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka Kami mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak