INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
85/G/LH/2025/PTUN.SRG | 1.Entu Aisah 2.Nur Aini 3.Uliyawati |
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serang | Putusan Sela |
- Data Umum
- Penetapan
- Pemeriksaan Persiapan
- Jadwal Sidang
- Intervensi
- Putusan Sela
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Sep. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan | ||||||||
Nomor Perkara | 85/G/LH/2025/PTUN.SRG | ||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 28 Agu. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Gugatan | A. Dalam Penundaan
1. Mengabulkan permohonan penundaan yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT;
2. Memerintahkan TERGUGAT untuk menunda pelaksanaan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab. Serang No: 658/013/SK.LING/DPMTSP/2020 tanggal 08 Juni 2020 tentang Izin Lingkungan PT. Sinar Ternak Sejahtera, selama pemeriksaan Sengketa Tata Usaha Negara sedang berjalan, sampai ada Putusan Pengadilan yang memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Inkracth van Gewijsde);
B. Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab. Serang No: 658/013/SK.LING/DPMTSP/2020 tanggal 08 Juni 2020 tentang Izin Lingkungan PT. Sinar Ternak Sejahtera;
3. Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk mencabut Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab. Serang No: 658/013/SK.LING/DPMTSP/2020 tanggal 08 Juni 2020 tentang Izin Lingkungan PT. Sinar Ternak Sejahtera;
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya dalam perkara ini;
Atau, apabila Majelis Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara Serang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka Kami mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |