INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
87/G/2025/PTUN.SRG | ABIDIN | BUPATI KABUPATEN TANGERANG | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Sep. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Kepala Desa dan Perangkat Desa | ||||
Nomor Perkara | 87/G/2025/PTUN.SRG | ||||
Tanggal Surat | Senin, 01 Sep. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Gugatan | DALAM PROVISI
1. Mengabulkan Permohonan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;
2. Memerintahkan agar perkara diperiksa dengan acara cepat di Pengadilan tata usaha negara serang, untuk memberikan perlindungan hak konstitusional Penggugat dan meminimalisir kerugian terhadap Penggugat.
DALAM POKOK PERMOHONAN
1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Bupati Tangerang Nomor 400.10.2/Kep.399-Huk/2024, Tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Desa Taban Kecamatan Jambe Masa Jabatan Tahun 2019-2025 dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Taban Kecamatan Jambe;
3. Menyatakan Penggugat adalah Kepala Desa Taban Kecamatan Jambe yang sah, untuk Masa Jabatan Tahun 2019-2025;
4. Menyatakan Penggugat memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan perpanjangan masa jabatan sebagai Kepala Desa Taban Kecamatan Jambe, untuk Masa Jabatan Tahun 2019-2025;
5. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Tangerang Nomor 400.10.2/Kep.399-Huk/2024, Tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Desa Taban Kecamatan Jambe Masa Jabatan Tahun 2019-2025 dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Taban Kecamatan Jambe;
6. Mewajibkan Tergugat untuk mengeluarkan keputusan baru dengan mengaktifkan kembali Penggugat untuk menjabat Sebagai Kepala Desa Taban Kecamatan Jambe masa bhakti 2019 s/d 2025;
7. Mewajibkan Tergugat untuk mengeluarkan keputusan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa Taban Kecamatan Jambe masa bhakti 2025 s/d 2027;
8. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian Penggugat senilai Rp. 5.000.000.- (Lima juta rupiah);
9. Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak Penggugat, yaitu Penghasilan tetap sebagai kepala desa Taban Kecamatan Jambe, dengan total hak penggugat yang belum dibayarkan senilai Rp 114.000.000.- (Seratus empat belas juta rupiah);
10. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |