INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 73/G/2025/PTUN.SRG | SUPRIHAT | Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Jul. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pertanahan | ||||||
| Nomor Perkara | 73/G/2025/PTUN.SRG | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 14 Mei 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Gugatan | 1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara, berupa:
Sertfikat Hak Guna Bangunan No. 177/Cijeruk, tanggal 07 November 2012, Surat Ukur No: 47/Cijeruk/2012, tanggal 22 Oktober 2012, luas: 5.072 m2, Atas Nama PT. Puricipta Sentosa, khususnya seluas 1.935 M2 dengan mengeluarkannya dari Sertfikat Hak Guna Bangunan No. 177/Cijeruk atas nama PT. Puricipta Sentosa selanjutnya secara administrartif tercatat milik Penggugat;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara, berupa:
Sertfikat Hak Guna Bangunan No. 177/Cijeruk, tanggal 07 November 2012, Surat Ukur No: 47/Cijeruk/2012, tanggal 22 Oktober 2012, luas: 5.072 m2, Atas Nama PT. Puricipta Sentosa, khususnya seluas 1.935 M2 dengan mengeluarkannya dari Sertfikat Hak Guna Bangunan No. 177/Cijeruk atas nama PT. Puricipta Sentosa selanjutnya secara administrartif tercatat milik Penggugat Dalam daftar buku tanah sebagaimana mestinya;
4. Menghukum Tergugat agar menerbitkan sertifikat Hak Milik atas bidang tanah seluas 1.935 M2 yang terletak di Cijeruk Kibin RT. 10/RW. 03, Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Nomor persil S.53 Blok 007, Kohir 311 dicatat atas nama Suprihat, S.H. dan mencatatkan pada buku tanah sebagaimana mestinya
5. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya dalam perkara ini;
Atau:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
