Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
73/G/2025/PTUN.SRG SUPRIHAT Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 73/G/2025/PTUN.SRG
Tanggal Surat Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUPRIHAT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAPARUDIN, S.H., M.H.SUPRIHAT
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;  
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara, berupa:
Sertfikat Hak Guna Bangunan No. 177/Cijeruk, tanggal 07 November 2012, Surat Ukur No: 47/Cijeruk/2012, tanggal 22 Oktober 2012, luas:  5.072 m2, Atas Nama PT. Puricipta Sentosa, khususnya seluas 1.935 M2 dengan mengeluarkannya dari Sertfikat Hak Guna Bangunan No. 177/Cijeruk atas nama PT. Puricipta Sentosa selanjutnya secara administrartif tercatat milik Penggugat;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut  Keputusan Tata Usaha Negara, berupa:
Sertfikat Hak Guna Bangunan No. 177/Cijeruk, tanggal 07 November 2012, Surat Ukur No: 47/Cijeruk/2012, tanggal 22 Oktober 2012, luas:  5.072 m2, Atas Nama PT. Puricipta Sentosa, khususnya seluas 1.935 M2 dengan mengeluarkannya dari Sertfikat Hak Guna Bangunan No. 177/Cijeruk atas nama PT. Puricipta Sentosa selanjutnya secara administrartif tercatat milik Penggugat Dalam daftar buku tanah sebagaimana mestinya;
4. Menghukum Tergugat agar menerbitkan sertifikat Hak Milik atas bidang tanah seluas 1.935 M2 yang terletak di Cijeruk Kibin RT. 10/RW. 03,  Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Nomor persil S.53 Blok 007, Kohir 311 dicatat atas nama Suprihat, S.H. dan mencatatkan pada buku tanah sebagaimana mestinya
5. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya dalam perkara ini;  
Atau:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak