| Gugatan |
V. PETITUM/TUNTUTAN
Maka Penggugat mohon Kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Kabupaten Lebak Banten SHM No. 2148/Rangkas Bitung Timur a.n Eko Prihadiono, SHM No. 1108/Rangkas Bitung Timur a.n Sayun, SHM No. 2842/Rangkas Bitung Timur a.n Misnah
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan SHM No. 2148/Rangkas Bitung Timur a.n Eko Prihadiono, SHM No. 1108/Rangkas Bitung Timur a.n Sayun, SHM No. 2842/Rangkas Bitung Timur a.n Misnah
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|