INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
79/G/2025/PTUN.SRG | Muhamad Asim Bin Lias | Kantor Pertanahan Kota Tangerang | Putusan Sela |
- Data Umum
- Penetapan
- Pemeriksaan Persiapan
- Jadwal Sidang
- Intervensi
- Putusan Sela
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pertanahan | ||||||
Nomor Perkara | 79/G/2025/PTUN.SRG | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 13 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Gugatan | DALAM PENUNDAAN PELAKSANAAN KEPUTUSAN:
1. Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara yang dimohonkan PENGGUGAT;
2. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk menunda atau menangguhkan pelaksanaan atas Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi obyek sengketa berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 488/Larangan Selatan, atas nama ROBERT MANURUNG, (yang berasal dari bekas tanah Hak Milik Nomor 15/Larangan atas nama ISMAN HIDAYAT) seluas 3.490 m2 (tigaribu empat ratus sembilan puluh meter persegi), Asal Persil Konversi bekas milik adat Persil No. 49a, D.II, C. 1232, Gambar Situasi tanggal 7 Nopember 1974 Nomor: 3097, terbit tanggal 26 Desember 1988, sampai dengan adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam perkara ini yang mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
3. Memerintahkan TERGUGAT untuk mencatat adanya penetapan penundaan pelaksanaan keputusan Tata Usaha Negara yang digugat ini dalam buku tanah atau warkah sertipikat obyek sengketa sampai dengan adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam perkara ini yang mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
DALAM POKOK SENGKETA:
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkkan oleh TERGUGAT berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 488/Larangan Selatan, atas nama ROBERT MANURUNG, (yang berasal dari bekas tanah Hak Milik Nomor 15/Larangan atas nama ISMAN HIDAYAT) seluas 3.490 m2 (tigaribu empat ratus sembilan puluh meter persegi), Asal Persil Konversi bekas milik adat Persil No. 49a, D.II, C. 1232, Gambar Situasi tanggal 7 Nopember 1974 Nomor: 3097, terbit tanggal 26 Desember 1988;
3. Mewajibkan TERGUGAT, untuk mencabut dan mencoret dari Buku Tanah atas Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 488/Larangan Selatan, atas nama ROBERT MANURUNG, (yang berasal dari bekas tanah Hak Milik Nomor 15/Larangan atas nama ISMAN HIDAYAT) seluas 3.490 m2 (tigaribu empat ratus sembilan puluh meter persegi), Asal Persil Konversi bekas milik adat Persil No. 49a, D.II, C. 1232, Gambar Situasi tanggal 7 Nopember 1974 Nomor: 3097, terbit tanggal 26 Desember 1988 yang dinyatakan batal atau tidak sah;
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari kelalaiannya, apabila TERGUGAT lalai atau tidak patuh dan tidak melaksanakan isi putusan perkara a quo, setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau: Apabila Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Serang c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono); |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |