Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
88/G/2025/PTUN.SRG PT.Berkah Maha Perkasa Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 88/G/2025/PTUN.SRG
Tanggal Surat Selasa, 09 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.Berkah Maha Perkasa
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Sertipikat Hak Milik dalam Objek Gugatan, yaitu :
2.1 Sertipikat Hak Milik Nomor 02108/Banjarsari, terbit tanggal 30 November 2012, tercatat atas nama Ardi Jatnika, Surat Ukur Nomor 340/Banjarsari/2011 tanggal 12 Oktober 2011, seluas 1000 m2
2.2 Sertipikat Hak Milik Nomor 02700/Banjarsari, terbit tanggal 13 Juni 2014, tercatat atas nama Dhika Prasetya, Surat Ukur Nomor: 14/Banjarsari/2014, tanggal 13 Februari 2014, seluas 975 m2
2.3 Sertipikat Hak Milik Nomor 03549/Banjarsari, terbit tanggal 11 Oktober 2016, tercatat atas nama Parni, Surat Ukur Nomor: 1229/Banjarsari/2016, tanggal 31 Mei 2016, seluas 800 m2
2.4 Sertipikat Hak Milik Nomor 03800/Banjarsari, terbit tanggal 10 Juli 2017, tercatat atas nama I Wayan Saputra, Surat Ukur Nomor: 1744/Banjarsari/2017, tanggal 16 Februari 2017, seluas 401 m2
2.5 Sertipikat Hak Milik Nomor 02285/Banjarsari, terbit tanggal 03 Mei 2013, tercatat atas nama Haji Endjuh Sopardi, Sarjana Hukum, Surat Ukur Nomor: 337/Banjarsari/2012, tanggal 18 Oktober 2012, seluas 400 m2
2.6 Sertipikat Hak Milik Nomor 01933/Banjarsari, terbit tanggal 14 Februari 2011, tercatat atas nama Puji Santosa, Surat Ukur Nomor: 02/Banjarsari/2011, tanggal 06 Januari 2011, seluas 200 m2
2.7 Sertipikat Hak Milik Nomor 02067/Banjarsari, terbit tanggal 24 Oktober 2011, tercatat atas nama Nina Herlina, Surat Ukur Nomor: 236/Banjarsari/2011, tanggal 01 Juni 2011, seluas 400 m2
2.8 Sertipikat Hak Milik Nomor 01924/Banjarsari, terbit tanggal 20 Januari 2011, tercatat atas nama Rachmat, Surat Ukur Nomor: 246/Banjarsari/2010, tanggal 21 Desember 2010, seluas 607 m2
2.9 Sertipikat Hak Milik Nomor 03307/Banjarsari, terbit tanggal 21 Januari 2016, tercatat atas nama Liem Herry Herlina, Surat Ukur Nomor: 1060/Banjarsari/2015, tanggal 03 Juli 2015, seluas 400 m2
2.10 Sertipikat Hak Milik Nomor 03305/Banjarsari, terbit tanggal 19 Januari 2016, tercatat atas nama Khaeron Khaerudin, Surat Ukur Nomor: 1061/Banjarsari/2015, tanggal 03 Juli 2015, seluas 400 m2
2.11 Sertipikat Hak Milik Nomor 01393/Banjarsari, terbit tanggal 12 November 2007, tercatat atas nama Airin Rachmi Diany, Surat Ukur Nomor: 179/Banjarsari/2007, tanggal 01 November 2007, seluas    907 m2
2.12 Sertipikat Hak Milik Nomor 01433/Banjarsari, terbit tanggal 14 Desember 2007, tercatat atas nama Airin Rachmi Diany, Surat Ukur Nomor: 202/Banjarsari/2007 tanggal 06 Desember 2007, seluas   1.666 m2
2.13 Sertipikat Hak Milik Nomor 01439/Banjarsari, terbit tanggal 29 Januari 2008, tercatat atas nama Airin Rachmi Diany, Surat Ukur Nomor 211/Banjarsari/2007, tanggal 02 Januari 2008, seluas 2.142 m2
2.14 Sertipikat Hak Milik Nomor 01440/Banjarsari, terbit tanggal 17 Januari 2018, tercatat atas nama Airin Rachmi Diany, Surat Ukur Nomor 201/Banjarsari/2007, tanggal 02 Januari 2008, seluas 1006 m2
2.15 Sertipikat Hak Milik Nomor 01441/Banjarsari, terbit tanggal 29 Januari 2008, tercatat atas nama Airin Rachmi Diany, Surat Ukur Nomor: 209/Banjarsari/2007 tanggal 02 Januari 2008, seluas 2734 m2
2.16 Sertipikat Hak Milik Nomor 01449/Banjarsari, terbit tanggal 14 Februari 2008, tercatat atas nama Airin Rachmi Diany, Surat Ukur Nomor: 08/Banjarsari/2008, tanggal 28 Januari 2008, seluas 3245 m2
2.17 Sertipikat Hak Milik Nomor 01769/Banjarsari, terbit tanggal 08 Maret 2010, tercatat atas nama Airin Rachmi Diany, Surat Ukur Nomor: 02/Banjarsari/2010, tanggal 18 Januari 2010, seluas 2230 m2
2.18 Sertipikat Hak Milik Nomor 01666/Banjarsari, terbit tanggal 26 Mei 2009, tercatat atas nama Airin Rachmi Diany, Surat Ukur Nomor 84/Banjarsari/2009, tanggal 20 Mei 2009, seluas 2.439 m2
2.19 Sertipikat Hak Milik Nomor 01559/Banjarsari, terbit tanggal 05 Desember 2008, tercatat atas nama Setiawan Hakim, Surat Ukur Nomor: 299/Banjarsari/2008, tanggal 05 Desember 2008, seluas  1.678 m2
2.20 Sertipikat Hak Milik Nomor 02161/Banjarsari, terbit tanggal 09 Juli 2012, tercatat atas nama Salamin, Surat Ukur Nomor: 199/Banjarsari/2012, tanggal 10 Juni 2012, seluas 3.052 m2
2.21 Sertipikat Hak Milik Nomor 03460/Banjarsari, terbit tanggal 21 Maret 2016, tercatat atas nama Shinta Nur Amalia, Surat Ukur Nomor: 1058/Banjarsari/2015, tanggal 03 Juli 2015, seluas 400 m2
2.22 Sertipikat Hak Milik Nomor 02133/Banjarsari, terbit tanggal 09 Juli 2012, tercatat atas nama Robiati, Surat Ukur Nomor: 19/Banjarsari/2012, tanggal 29 Februari 2012, seluas 600 m2
2.23 Sertipikat Hak Milik Nomor 02682/Banjarsari, terbit tanggal 28 Mei 2014, tercatat atas nama Harry Krisnayana, Surat Ukur Nomor: 11/Banjarsari/2014, tanggal 07 Februari 2014, seluas 400 m2
2.24 Sertipikat Hak Milik Nomor 03766/Banjarsari, terbit tanggal 12 Mei 2017, tercatat atas nama Budi Nuraeni, Surat Ukur Nomor: 01719/Banjarsari/2016, tanggal 28 November 2016, seluas 407 m2
2.25 Sertipikat Hak Milik Nomor 03233/Banjarsari, terbit tanggal 14 Desember 2015, tercatat atas nama Zaenal Muttaqin, Surat Ukur Nomor: 1058/Banjarsari/2015, tanggal 03 Juli 2015, seluas 400 m2
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Milik dalam Objek Perkara, yaitu dalam butir 2.1 s/d 2.25 di atas, dan turunanya surat-surat/akta-akta yang timbul atau ada akibat dari Sertifikat Hak Milik dalam butir 2.1 s/d 2.25 di atas, termasuk jika ada surat hipotik; 
4. Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama Penggugat,dan/atau ke atas nama pihak yang menerima pengalihan dari Penggugat atas tanah dalam objek Gugatan;
5. Memerintahkan Tergugat karena Pembatalan Sertipikat Hak Milik dalam Objek Gugatan pada butir 2.1 s/d 2.25, telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor. 18 Tahun 2021, Pasal 64 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 53 UU No. 9 Tahun 2004, tentang Perubahan UU No. 5 Tahun 1986, Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dan adanya putusan pidana dalam butir 14 hurup a,b dan c, yang telah dilaksanakan. Maka, sepatutnyalah Pembatalan SHM dalam Objek Gugatan dilksanakan (Uitvoerbaar bij voorraad), dan tidak perlu lagi ada upaya hukum dari Tergugat;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak