Berdasarkan alasan-alasan kami tersebut diatas, kami mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Provinsi Banten untuk memberikan putusan dengan amar sebagai berikut :
- Menerima permohonan keberatan kami untuk seluruhnya;
- Menolak Permohonan Informasi dari Suhendar untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Banten Nomor : 017/III/KI Banten-PS/2020 Tanggal 07 Desember 2020
- Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara;
ÂÂÂ
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Serang berpendapat lain mohon kiranya untuk memberikan putusan seadil-adilnya sesuai ketentuan yang berlaku (ex aequo ex bono). |