Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/G/KI/2021/PTUN.SRG Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang SUHENDAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Nomor Perkara 4/G/KI/2021/PTUN.SRG
Tanggal Surat Selasa, 19 Jan. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1SUHENDAR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan kami tersebut diatas, kami mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Provinsi Banten untuk memberikan putusan dengan amar sebagai berikut :

  1. Menerima permohonan keberatan kami untuk seluruhnya;
  2. Menolak Permohonan Informasi dari Suhendar untuk seluruhnya;
  3. Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi  Banten Nomor : 017/III/KI Banten-PS/2020 Tanggal 07 Desember 2020
  4. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara;

 

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Serang berpendapat lain mohon kiranya untuk memberikan putusan seadil-adilnya sesuai ketentuan yang berlaku (ex aequo ex bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak