Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
50/G/KI/2020/PTUN.SRG Camat Karawaci LEMBAGA ALIANSI INDONESIA DIVISI BARIKADE KHUSUS DISTRIK-88 CABANG KOTA TANGERANG Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Nomor Perkara 50/G/KI/2020/PTUN.SRG
Tanggal Surat Senin, 12 Okt. 2020
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Camat Karawaci
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1LEMBAGA ALIANSI INDONESIA DIVISI BARIKADE KHUSUS DISTRIK-88 CABANG KOTA TANGERANG
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan uraian-uraian fakta dan bukti-bukti yang telah disampaikan oleh PEMOHON KEBERATAN sebelumnya TERMOHON baik dimuka persidangan maupun surat menyurat, maka cukup beralasan bila  PEMOHON KEBERATAN sebelumnya TERMOHON memohon kehadapan Yang Mulia Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Serang-Banten yang menerima, memeriksa dan mengadili perlawanan in- casu sependapat dengan PEMOHON KEBERATAN sebelumnya TERMOHON yang kemudian berkenan memberikan putusan sebagai berikut:    

  1. Menerima Keberatan PEMOHON KEBERATAN sebelumnya TERMOHON untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Komisi Informasi Serang-Banten Nomor: 016/III/KI BANTEN-PS/2020 tanggal 30 September 2020; dan
  3. Menguhukum TERMOHON KEBERATAN semula PEMOHON untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak