| Petitum |
Berdasarkan uraian-uraian fakta dan bukti-bukti yang telah disampaikan oleh PEMOHON KEBERATAN sebelumnya TERMOHON baik dimuka persidangan maupun surat menyurat, maka cukup beralasan bila  PEMOHON KEBERATAN sebelumnya TERMOHON memohon kehadapan Yang Mulia Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Serang-Banten yang menerima, memeriksa dan mengadili perlawanan in- casu sependapat dengan PEMOHON KEBERATAN sebelumnya TERMOHON yang kemudian berkenan memberikan putusan sebagai berikut:   ÂÂÂ
- Menerima Keberatan PEMOHON KEBERATAN sebelumnya TERMOHON untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Komisi Informasi Serang-Banten Nomor: 016/III/KI BANTEN-PS/2020 tanggal 30 September 2020; dan
- Menguhukum TERMOHON KEBERATAN semula PEMOHON untuk membayar biaya perkara.
|