Gugatan |
Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah pendaftaran peralihan hak (balik nama) sebagai berikut:
- Pendaftaran peralihan hak (balik nama) dalam Sertipikat Hak Milik Nomor: 706/Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang Seluas: 62 M2 (Enam puluh dua meter persegi) semula tercatat atas nama FENNY KURNIAWAN, 15 Februari 2024 beralih menjadi atas nama Alex Cokrojoyo;
- Pendaftaran peralihan hak (balik nama) dalam Sertipikat Hak Milik Nomor: 708/Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang Seluas: 60 M2 (Enam puluh meter persegi) semula tercatat atas nama FENNY KURNIAWAN, 15 Februari 2024 beralih menjadi atas nama Alex Cokrojoyo
- Pendaftaran peralihan hak (balik nama) dalam Sertipikat Hak Milik Nomor: 713/Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang Seluas: 130 M2 (Seratus tiga puluh meter persegi) semula tercatat atas nama FENNY KURNIAWAN, 15 Februari 2024 beralih menjadi atas nama Alex Cokrojoyo;
- Pendaftaran peralihan hak (balik nama) dalam Sertipikat Hak Milik Nomor: 723/Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang Seluas: 760 M2 (Tujuh ratus enam puluh meter persegi) semula tercatat atas nama FENNY KURNIAWAN, 15 Februari 2024 beralih menjadi atas nama Alex Cokrojoyo;
- Pendaftaran peralihan hak (balik nama) dalam Sertipikat Hak Milik Nomor: 727/Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang Seluas: 175 M2 (Seratus tujuh puluh lima meter persegi) semula tercatat atas nama FENNY KURNIAWAN, 15 Februari 2024 beralih menjadi atas nama Alex Cokrojoyo;
- Pendaftaran peralihan hak (balik nama) dalam Sertipikat Hak Milik Nomor: 730/Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang Seluas: 10.100 M2 (Sepuluh ribu seratus meter persegi) semula tercatat atas nama FENNY KURNIAWAN, 15 Februari 2024 beralih menjadi atas nama Alex Cokrojoyo;
- Pendaftaran peralihan hak (balik nama) dalam Sertipikat Hak Milik Nomor: 747/Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang Seluas: 5.375 M2 (Lima ribu tiga ratus tujuh puluh lima meter persegi) semula tercatat atas nama FENNY KURNIAWAN, 15 Februari 2024 beralih menjadi atas nama Alex Cokrojoyo
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut pendaftaran peralihan Hak (balik nama):
- Pendaftaran peralihan hak (balik nama) dalam Sertipikat Hak Milik Nomor: 706/Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang Seluas: 62 M2 (Enam puluh dua meter persegi) semula tercatat atas nama FENNY KURNIAWAN, 15 Februari 2024 beralih menjadi atas nama Alex Cokrojoyo;
- Pendaftaran peralihan hak (balik nama) dalam Sertipikat Hak Milik Nomor: 708/Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang Seluas: 60 M2 (Enam puluh meter persegi) semula tercatat atas nama FENNY KURNIAWAN, 15 Februari 2024 beralih menjadi atas nama Alex Cokrojoyo;
- Pendaftaran peralihan hak (balik nama) dalam Sertipikat Hak Milik Nomor: 713/Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang Seluas: 130 M2 (Seratus tiga puluh meter persegi) semula tercatat atas nama FENNY KURNIAWAN, 15 Februari 2024 beralih menjadi atas nama Alex Cokrojoyo;
- Pendaftaran peralihan hak (balik nama) dalam Sertipikat Hak Milik Nomor: 723/Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang Seluas: 760 M2 (Tujuh ratus enam puluh meter persegi) semula tercatat atas nama FENNY KURNIAWAN, 15 Februari 2024 beralih menjadi atas nama Alex Cokrojoyo;
- Pendaftaran peralihan hak (balik nama) dalam Sertipikat Hak Milik Nomor: 727/Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang Seluas: 175 M2 (Seratus tujuh puluh lima meter persegi) semula tercatat atas nama FENNY KURNIAWAN, 15 Februari 2024 beralih menjadi atas nama Alex Cokrojoyo;
- Pendaftaran peralihan hak (balik nama) dalam Sertipikat Hak Milik Nomor: 730/Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang Seluas: 10.100 M2 (Sepuluh ribu seratus meter persegi) semula tercatat atas nama FENNY KURNIAWAN, 15 Februari 2024 beralih menjadi atas nama Alex Cokrojoyo;
- Pendaftaran peralihan hak (balik nama) dalam Sertipikat Hak Milik Nomor: 747/Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang Seluas: 5.375 M2 (Lima ribu tiga ratus tujuh puluh lima meter persegi) semula tercatat atas nama FENNY KURNIAWAN, 15 Februari 2024 beralih menjadi atas nama Alex Cokrojoyo;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya perkara menurut hukum;
|