Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
28/G/KI/2021/PTUN.SRG DJUBAEDAH Kecamatan Serpong Utara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Nomor Perkara 28/G/KI/2021/PTUN.SRG
Tanggal Surat Senin, 26 Apr. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1DJUBAEDAH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Aris Affandi Lubis, S.H.DJUBAEDAH
Termohon
NoNama
1Kecamatan Serpong Utara
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Dengan mengacu pada uraian yang Pemohon sampaikan diatas dan berdasarkan pada bukti – bukti yang tidak terbantahkan serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, serta aturan Perundang – Undangan yang berlaku, untuk itu Pemohon  mengajukan dan memohon agar Majelis Hakim PTUN. Serang yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo berkenan untuk memberikan Putusan Sebagai Berikut :

Menerima Keberatan Pemohon  untuk seluruhnya ;

 

Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Banten nomor : 022/IV/KI Banten – PS/2020;

 

Menghukum Termohon Keberatan  untuk membayar Perkara;

 

Apabila Majelis Hakim PTUN – Serang yang menerima, memeriksa dan mengadili Keberatan atas Sengketa Informasi ini berpendapat lain mohon kiranya dapat memutuskan perkara a quo dengan seadil-adilnya sebagaimana azaz exaequo et bono, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak