| Gugatan |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan batal Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Tergugat berupa Sertifikat Hak Milik Nomor. 00613/Kalodran, tanggal 13 September 2008 sebagaimana Surat Ukur Nomor. 297/Kalodran/2008, tanggal 11 September 2008, seluas 2.957 m2 (Dua ribu sembilan ratus lima puluh tujuh meter persegi) atas nama AGUS SYAHRURRAHMAN sebatas kepentingan bidang tanah milik Penggugat seluas 2.140 m2 (Dua ribu seratus empat puluh meter persegi) terletak di Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang dahulu berada di Desa Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kabupaten Serang;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor. 00613/Kalodran, tanggal 13 September 2008 sebagaimana Surat Ukur Nomor. 297/Kalodran/2008, tanggal 11 September 2008, seluas 2.957 m2 (Dua ribu sembilan ratus lima puluh tujuh meter persegi) atas nama AGUS SYAHRURRAHMAN sebatas kepentingan bidang tanah milik Penggugat seluas 2.140 m2 (Dua ribu seratus empat puluh meter persegi) terletak di Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang dahulu berada di Desa Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kabupaten Serang;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ;
|