Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
29/G/KI/2021/PTUN.SRG MOCH. OJAT SUDRAJAT S. Kantor Cabang Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan - Kabupaten Lebak Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Nomor Perkara 29/G/KI/2021/PTUN.SRG
Tanggal Surat Senin, 26 Apr. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MOCH. OJAT SUDRAJAT S.
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1Kantor Cabang Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan - Kabupaten Lebak
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Dengan mengacu pada uraian yang Pemohon sampaikan diatas dan berdasarkan pada bukti – bukti yang tidak terbantahkan serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, serta aturan Perundang – Undangan yang berlaku, untuk itu Pemohon  mengajukan dan memohon agar Majelis Hakim PTUN. Serang yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo berkenan untuk memberikan Putusan Sebagai Berikut : 

Menerima Keberatan Pemohon  untuk seluruhnya ;

 

Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Banten nomor : 054/V/KI Banten – PS/2020;

 

Menghukum Termohon Keberatan  untuk membayar Perkara;

 

Apabila Majelis Hakim PTUN – Serang yang menerima, memeriksa dan mengadili Keberatan atas Sengketa Informasi ini berpendapat lain mohon kiranya dapat memutuskan perkara a quo dengan seadil-adilnya sebagaimana azaz exaequo et bono, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak