Berdasarkan uraian-uraian yang telah disampaikan oleh PEMOHON KEBERATAN/TERMOHON, maka cukup beralasan bila PEMOHON                     KEBERATAN/TERMOHON memohon kehadapan Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Serang yang menerima, memeriksa dan mengadili sengketa informasi a quo sependapat dengan PEMOHON KEBERATAN/TERMOHON yang kemudian berkenan memberikan putusan sebagai berikut:   ÂÂÂ
Menerima Keberatan PEMOHON KEBERATAN/TERMOHON untuk seluruhnya;
Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Banten Nomor : 034/IV/KI BANTEN-PS/2020 tanggal 17 Maret 2021; dan
Menghukum TERMOHON KEBERATAN/PEMOHON untuk membayar biaya perkara. |