Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
78/G/2025/PTUN.SRG Hatib Hamani Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 78/G/2025/PTUN.SRG
Tanggal Surat Selasa, 05 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hatib Hamani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bahtiar Rifai, S.H.Hatib Hamani
2HUSEN, S.Sy.Hatib Hamani
3Saiful Bahri, S.H.Hatib Hamani
4Abdul Malik Fajar, S.H.Hatib Hamani
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
Bahwa berdasarkan segala uraian sebagaimana tersebut di atas, sudilah kiranya yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berkenan memutus yang isinya sebagai berikut:---------------
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;-------------------------------------
2. Menyatakan batal atau tidak sah Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1213/Kelurahan Gerem/_____ tanggal __________ 2007, Surat Ukur No. ______/Kelurahan Gerem/______ tanggal __________ 2007, luas 1921 m2 (Seribu sembilan ratus dua puluh satu meter persegi), atas nama MUKSIN, sebatas tanah milik PENGGUGAT seluas 800 m2 (Delapan ratus meter persegi);---------------------------------------------------
3. Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk mencabut dan mencoret dari daftra buku tanah Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1213/Kelurahan Gerem/_____ tanggal __________ 2007, Surat Ukur No. ______/Kelurahan Gerem/______ tanggal __________ 2007, luas 1921 m2 (Seribu sembilan ratus dua puluh satu meter persegi), atas nama MUKSIN, sebatas tanah milik PENGGUGAT seluas 800 m2 (Delapan ratus meter persegi);-----------------------------------------------------------------------
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau, apabila yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak