INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
78/G/2025/PTUN.SRG | Hatib Hamani | Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon | Putusan Sela |
- Data Umum
- Penetapan
- Pemeriksaan Persiapan
- Jadwal Sidang
- Intervensi
- Putusan Sela
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Agu. 2025 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pertanahan | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 78/G/2025/PTUN.SRG | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 05 Agu. 2025 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Gugatan | Bahwa berdasarkan segala uraian sebagaimana tersebut di atas, sudilah kiranya yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berkenan memutus yang isinya sebagai berikut:---------------
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;-------------------------------------
2. Menyatakan batal atau tidak sah Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1213/Kelurahan Gerem/_____ tanggal __________ 2007, Surat Ukur No. ______/Kelurahan Gerem/______ tanggal __________ 2007, luas 1921 m2 (Seribu sembilan ratus dua puluh satu meter persegi), atas nama MUKSIN, sebatas tanah milik PENGGUGAT seluas 800 m2 (Delapan ratus meter persegi);---------------------------------------------------
3. Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk mencabut dan mencoret dari daftra buku tanah Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1213/Kelurahan Gerem/_____ tanggal __________ 2007, Surat Ukur No. ______/Kelurahan Gerem/______ tanggal __________ 2007, luas 1921 m2 (Seribu sembilan ratus dua puluh satu meter persegi), atas nama MUKSIN, sebatas tanah milik PENGGUGAT seluas 800 m2 (Delapan ratus meter persegi);-----------------------------------------------------------------------
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau, apabila yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);----------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |