| Gugatan |
Petitum/Tuntutan :
A. Dalam
Pokok Perkara/Sengketa.
1.Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Sertifikat Hak Milik No. 00928 dan Sertifikat Hak Milik No. 00929 yang menjadi objek sengketa, diterbitkan oleh Tergugat (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang)
pada tanggal 20 November 2023, berdasarkan Surat Ukur yang terbit pada 23 Oktober 2023 atas nama ONG TIANG HING dengan luas masing-masing 4.885 m2 dan 4.000 m2, yang berada di Desa Ketapang, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertifikat Hak Milik No. 00928 dan Sertifikat Hak Milik No. 00929 yang menjadi objek sengketa, diterbitkan oleh Tergugat (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang) pada tanggal 20 November 2023, berdasarkan Surat Ukur yang terbit pada 23 Oktober 2023 atas nama ONG TIANG HING dengan luas
masing-masing 4.885 m2 dan 4.000 m2, yang berada di Desa Ketapang, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
4. Mewajibkan Tergugat untuk memperbaiki nama kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 00928 dan Sertifikat Hak
Milik No. 00929 yang menjadi objek sengketa, diterbitkan oleh Tergugat (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang) pada tanggal 20 November 2023, berdasarkan Surat Ukur yang terbit pada 23 Oktober 2023 atas nama ONG TIANG HING dengan luas masing-masing 4.885 m2 dan 4.000 m2, yang berada di Desa Ketapang, KecamatanMauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten menjadi atas nama Para Penggugat.
5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
|