Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
63/G/KI/2020/PTUN.SRG Kecamatan Batuceper Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Nomor Perkara 63/G/KI/2020/PTUN.SRG
Tanggal Surat Rabu, 25 Nov. 2020
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Kecamatan Batuceper
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD)
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan uraian-uraian fakta dan bukti-bukti yang telah disampaikan oleh PEMOHON KEBERATAN sebelumnya TERMOHON baik dimuka persidangan ajudikasi Komisi Informasi Provinsi Banten, maupun surat menyurat, maka cukup beralasan bila  PEMOHON KEBERATAN sebelumnya TERMOHON memohon kehadapan Yang Mulia Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Serang-Banten yang menerima, memeriksa dan mengadili perlawanan in- casu sependapat dengan PEMOHON KEBERATAN sebelumnya TERMOHON yang kemudian berkenan memberikan putusan sebagai berikut:          

Menerima Keberatan PEMOHON KEBERATAN sebelumnya TERMOHON untuk seluruhnya;
Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Banten Nomor: 029/IV/KI BANTEN-PS/2020 tanggal 10 November 2020; dan

Menguhukum TERMOHON KEBERATAN semula PEMOHON untuk membayar biaya perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak