Berdasarkan uraian-uraian fakta dan bukti-bukti yang telah disampaikan oleh PEMOHON KEBERATAN sebelumnya TERMOHON baik dimuka persidangan ajudikasi Komisi Informasi Provinsi Banten, maupun surat menyurat, maka cukup beralasan bila  PEMOHON KEBERATAN sebelumnya TERMOHON memohon kehadapan Yang Mulia Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Serang-Banten yang menerima, memeriksa dan mengadili perlawanan in- casu sependapat dengan PEMOHON KEBERATAN sebelumnya TERMOHON yang kemudian berkenan memberikan putusan sebagai berikut:         ÂÂÂ
Menerima Keberatan PEMOHON KEBERATAN sebelumnya TERMOHON untuk seluruhnya;
Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Banten Nomor: 029/IV/KI BANTEN-PS/2020 tanggal 10 November 2020; dan
Menguhukum TERMOHON KEBERATAN semula PEMOHON untuk membayar biaya perkara. |