Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
19/G/KI/2021/PTUN.SRG Kecamatan Periuk Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA PD) Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Nomor Perkara 19/G/KI/2021/PTUN.SRG
Tanggal Surat Kamis, 01 Apr. 2021
Nomor Surat 33/IV/KI BANTEN-PS/2020
Pemohon
NoNama
1Kecamatan Periuk
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA PD)
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan uraian-uraian yang telah disampaikan oleh PEMOHON KEBERATAN/TERMOHON, maka cukup beralasan bila  PEMOHON                     KEBERATAN/TERMOHON memohon kehadapan Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Serang yang menerima, memeriksa dan mengadili sengketa informasi a quo sependapat dengan PEMOHON KEBERATAN/TERMOHON yang kemudian berkenan memberikan putusan sebagai berikut:    

Menerima Keberatan PEMOHON KEBERATAN/TERMOHON untuk seluruhnya;
Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Banten Nomor : 033/IV/KI BANTEN-PS/2020 tanggal 17 Maret 2021; dan

Menghukum TERMOHON KEBERATAN/PEMOHON untuk membayar biaya perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak